Kalau kita berbicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksud adalah
keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama, Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku dalam
suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
suatu sanksi.
Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari
ikatan-ikatan antar individu dan masyarakat dan antar individu itu
sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Dalam
usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan perorangan dengan
kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Berusaha mencari
kesimbangan antara memberikan kebebasan kepada individu dan melindungi
masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat itu
terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya interaksi,
maka akan selalu terjadi komplik atau ketegangan antara kepentingan
perorangan dengan kepentingan masyarakat. Hukum berusaha menampung
ketegangan atau komplik ini sebaik-baiknya.
Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat
umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif
karena menentukan apa yang seyokyanya dilakukan, apa yang tidak boleh
dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya
melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah.
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai
tujuan yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan
ketertiban dan keseimbangan. Sehingga diharapkan kepentingan manusia
akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi
hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat membagi wewenang
dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian
hukum.
Dengan melihat materi diatas, maka dapatlah kita membedakan antara hukum dan moral yaitu :
1. Hukum lebih dikodifikasi dari pada moralitas, artinya dituliskan dan
secara kurang lebih sistematis disusun dalam kitab undang-undang
sehingga norma yuridis mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat
lebih obyektif.
2. Baik hukum maupun moral mengatur tingkah laku manusia namun hukum
membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral
menyangku juga sikap batin seseorang.
3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang
berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagaian besar sanksinya dapat
dipaksakan, tetapi norma-norma etis/moral tidak dapat dipaksakan.
4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak
negara (tidak secara langsung berasal dari negara) sedangkan moralitas
didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan
masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat
dapat merubah hukum, tetapi tidak pernah masyarakat dapat mengubah
/membatalkan suatu norma moral.
Sumber: http://www.ilmufisioterapi.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar